RUU Pertembakauan Untuk Keadilan DBHCT

By Admin


nusakini.com-Jakarta- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo bersama dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) menghadiri Rapat Kerja Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ruang Rapat Pansus B DPR.

Pengaturan tersebut meliputi banyak aspek yang relevan dengan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang lebih adil bagi daerah penghasil. Gunanya untuk peningkatan kualitas pertanian, kesehatan, penelitian dan pengembangan agar budidaya dan pengolahan tembakau lebih berdaya saing dan ramah lingkungan karena akhir-akhir ini muncul kontroversi yaitu terkait penggunaan DBHCT untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

"Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 53 Tahun 2017 bahwa pajak rokok itu bisa digunakan antara lain membantu program jaminan kesehatan nasional," jelas Wamenkeu.  

RUU Pertembakauan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan yang lebih baik dari semua aspek dan dapat meningkatkan produktivitas budidaya dan industri hasil tembakau bagi peningkatan kesejahteraan petani, pekerja, pelaku usaha dalam negeri dan peningkatan pendapatan negara. 

"Kami sangat setuju RUU Pertembakauan harus menghasilkan suatu landasan hukum yang memberikan benefit kepada seluruh stakeholder. Stakeholder itu adalah masyarakat umum, termasuk para petani, para pekerja, para pengusaha yang nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara. Jadi, seluruhnya win-win solution," tegas Wamenkeu ketika memberikan masukan atau tanggapan mengenai RUU tersebut dalam rapat Pansus. (p/ab)